videos

Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Techonlogy

Subscribe Here

Sponsor

Categories

Social Share

Recent

Business

Video

Full story »

Random post

Recent Tube

Wisata

News Scroll

Favourite

Event

Culture

Gallery

» » Belasan Pasangan Mengikuti Nikah Massal

Sebanyak 13 pasangan lelaki perempuan tidak mampu ikut nikah massal Minggu (4/3). Meski sudah berkumpul bersama, memiliki anak dan cucu, warga sejumlah kecamatan di Banyumas Jawa Tengah belum memiliki kartu nikah.
Pernikahan mereka tidak tercatat di KUA karena tidak mampu membayar biaya menikah. Alhasil meski sudah belasan kumpul bersama dalam satu rumah mereka tidak mengantongi surat nikah.
Di antaranya adalah pasangan nenek dan kakek Nursidi (76) dan Nawi (64) warga Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok. Pasangan tertua dari 13 pasangan nikah massal mengaku hanya nikah secara agam atau siri, sebab tidak mampu membayar biaya nikah. "Sehari-hari hanya sebagai buruh, penghasilan tidak mesti,"jelasnya.
Ketua Centre Of Socety Developmen For Demorcracy (Cosdec) Kabupaten Banyumas, Dra. Tri Wuryaninsi M.Si., sebagai penyelanggara acara nikah menjelaskan acara nikah massal dalam rangka ulang tahun Cosdec kedua, yakni dengan sasaran membantu warga Banyumas yang kurang mampu.
"Banyak pasangan lelaki dengan perempuan di Banyumas yang sudah kumpul bersama tapi tidak menikah secara hukum positif yang sah. Karena tidak ada biaya. Cosdec memberikan bantuan pembiayaan nikah," kata Tri Wuryaningsih.
Nikah massal digelar agar pasangan tersebut. Khususnya istri, anak dan cucunya mempunyai jaminan kepastian hukum. Jaminan kepengurusan dokumen otentik, dan warsian. Serta membantu pemerintah dalam penertiban administrasi kependudukan.
Menurutnya, dari 13 pasangan nikah masal berasal dari sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Banyumas, seperti dari Kecamatan Sumbang, Rawalo, Cilongok, Purwojati, dan Purwokerto Selatan.
Dijelaskan sebenarnya minat warga yang ingin menikah banyak. Kendalanya pada belum lengkap persyaratan administrasi, dan alasan adat seperti hari penentuan sehingga tidak semua peserta nikah masal dinikahkan secara bersamaan.
Siti Rodiyah (27) warga Desa dan Kecamatan Rawalo, Banyumas yang berpasangan dengan Sarono (65) meski beda umur yang jauh, namun setelah perakawinan secara hukum yang sah sudah tidak cemas. "Sebelum nikah secara resmi, saya tetap
cemas, meski sebelumnya sudah nikah sirih," kata Siti Rodiyah. (A-99/A-147)***

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply